Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan hal-hal yang perlu sahabat ketahui sebelum membeli tanah ataupun rumah di daerah Merauke (papua). Kenapa hal tersebut perlu saya bahas? Karena ada hal-hal tertentu yang harus sahabat ketahui dan perlu sahabat pahami bahwa membeli rumah dan tanah di merauke berbeda dengan jual beli tanah di luar daerah provinsi Papua.
Yang paling mendasar yang harus sahabat ketahui adalah bahwa memiliki sertifikat tidak menjamin bahwa tanah yang sahabat beli sudah aman dan selesai. Di merauke, ketika sahabat membeli tanah dan rumah maka wajib memiliki 2 hal yang sangat pokok yaitu Sertifikat tanah dan Surat Pelepasan adat 7 Marga. Jadi kalau sahabat hanya membeli mendapatkan sertifikat, masih bisa digugat oleh suku yang merasa memiliki tanah yang sahabat beli.
Contoh Rumah di Merauke Papua |
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Membeli Tanah / Rumah (di Merauke)
Ada surat pelepasan adat 7 marga. Surat ini dikeluarkan oleh lembaga adat suku (papua) yang memiliki kantor sendiri. Bila sahabat membeli tanah yang belum memiliki surat ini, maka sahabat wajib membuat surat pelepasan adat 7 marga. Biasanya yang tidak memiliki surat ini adalah pemiliknya suku asli. Yang saya ketahui ada biaya yang cukup mahal ketika sahabat akan mendapatkan surat pelepasan adat (tergantung dari permintaan mereka). Biasanya ada biaya untuk membeli Babi dan sebagainya untuk melakukan kegiatan adat pelepasan tanah oleh si penjual terhadap si pembeli. Bila si penjual sudah memiliki surat pelepasan adat, maka sahabat tidak perlu membuat surat pelepasan adat.
Ada Sertifikat Tanah. Kedudukan sertifikat tanah di Merauke bisa dibilang di bawah surat pelepasan adat. Bila sahabat memiliki sertifikat tanah, tetapi tidak memiliki surat pelepasan, maka bisa digugat oleh suku adat. Berbeda bila sahabat memiliki surat pelepasan 7 marga, tetapi belum memiliki sertifikat tanah, maka sahabat bisa membuat sertifikat tanah di BPN Merauke.
Mengingat banyaknya kasus penipuan yang terjadi kaitannya dengan jual beli tanah di Merauke maka selain hati-hati, sebelum membeli tanah dan rumah maka pastikan surat pelepasan adat dan sertifikat tanah adalah asli. Untuk memastikannya, sahabat bisa datang ke kantor pembuatnya. Semoga membantu dan bermanfaat�
Tidak ada komentar:
Posting Komentar